JAKARTA- Jaringan komunikasi mahasiswa sulawesi tenggara-Jakarta (Jkms-Jakarta) melakukan konferensi pers di salah satu warkop di Jakarta atas kasus Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) Tipikor PT. Antam Tbk Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sabtu (9/12/2023)
Pasalnya dalam penyelesaian kasus tipikor PT. Antam tbk hingga hari ini belum terselesaikan, diakibatkan banyak oknum-oknum yang terlibat dan sampai hari ini belum diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi (kejati) Sultra.
Presidium JKMS-Jakarta Ujang Hermawan yang juga sebagai juru bicara mengatakan kepada awak media, bahwa dalam perjalanan penyelesaian tipikor PT. Antam sampai hari ini dinilai banyak keganjalan dan banyak oknum-oknum Aparat penegak hukum (APH) hingga artis ibu kota yakni inisial CE terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam perjalanan persidangan Kejati Sultra yang sudah menetapkan salah satu terdakwa yang terlibat kasus TPPU PT. Antam yakni AS, beberapa hari yang lalu divonis dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta dan subsider dua bulan.
Kata dia, yang juga sebagai Eks ketua umum HMI Cabang kendari menjelaskan bahwa AS sangat jelas telah menyebut beberapa oknum yang terlibat dalam kasus tersebut yakni istri Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) JAP, Kompol OC dan MU serta artis ibu kota CE.
Lanjutnya, dari beberapa oknum yang disebutkan terdakwa AS dalam persidangan sampai hari ini belum ada yang diperiksa oleh Kejati Sultra.
“ini sangat ironis sebelumnya AS mendapatkan intervensi dari oknum Kejati Sultra dalam hal ini Jaksa penuntut umum (JPU) untuk tidak menyebut CE dalam persidangan”. ungkap Ujang Hermawan (ILO)