AMPKB Minta PN Konawe Usut Tuntas Dugaan Kriminalisasi di PT. WAM dan Bebaskan Tersangka Inisial RL

Suasana aksi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Konawe Bersatu (AMPKB)

KONAWE-Diduga Adanya Bekingan, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Konawe Bersatu (AMPKB) minta Pengadilan Negeri Konawe Untuk Tidak Main Mata Soal dugaan Kasus Kriminalisasi Di PT. Wong Anak Mandiri (PT. WAM).

Sebelumnya juga massa aksi menggelar unjuk rasa di Kejari Konawe guna meminta agar segera diperiksa oknum pelapor karena diduga adanya rekayasa penyidik SUBDIT IV TIPIDTER tersebut. Kamis, (23/11/2023).

Dalam orasinya Muhamamad Panji Anugrah Swara mengungkapkan, semenjak tahun 2019 diduga pemilik lahan semenjak tahun 2016 telah melakukan penambangan tersebut.

Anugrah Mengungkapkan, bahwa untuk membuat adanya tindak pidana terhadap kasus ini maka dibuatlah pengakuan orang lain atas Nama T1 dan T2 untuk membuat pengakuan telah terjadi penambangan di luar IUP PT. WAM, dengan alibi bahwa batuan hasil blasting telah habis akan tetapi dapat dibuktikan 6 bulan setelah adanya pengambilan batu blasting dengan volume 4 x lebih besar dari yang ditambang oleh T1 dan T2.

Menurutnya, dan dalam sidang lapangan diminta kepada Majelis Hakim untuk melihat batuan hasil Blasting akan tetapi ditolak dan hanya diminta dibuat dalam surat sanggahan di pengadilan.

“Dari hasil penelusuran, kami menduga adanya bekingan orang besar atas kasus kriminalisasi ini untuk itu kami akan menuntut atas dugaan pelanggaran-pelanggaran itu,” Ungkapnya.

Lanjut Anugrah, Karena dianggap telah menyalahgunakan kewenangan perihal dugaan kongkalikong dan Dengan bukti-bukti yang ada, temuan-temuan yang ada, berdasarkan kondisi di lapangan yang pihaknya temukan, jelas itu adalah pelanggaran yang merugikan.

Untuk itu pengunjuk rasa dalam pernyataan sikapnya meminta;

1. Bahwa telah terjadi KRIMINALISASI terhadap kasus Perkara Nomor : 121/pid.B/LH/2023/PN.Unh.PT.WAM
2. Meminta kepada satgas 53 kejaksaan republik Indonesia, ketua komisi kejaksaan republik Indonesia di jakarta untuk mendalami kriminalisasi kasus pidana PT. WAM
3. Meminta kepada pihak KADOV Propam Mabes Polri dan Juga Kabareakrim untuk kiranya meninjau kembali Kasus Kriminalisasi Pidana PT. WAM
4. Meminta kepada Menkopulhukam, Kapolri Kejaksaan Agung RI untuk membongkar gugaan Mafia Hukum yang terjadi di Sulawesi Tenggara
5. Meminta kepada para penegak hukum untuk membongkarbmafia hukum dan mencari intelektual duder/tokoh intelektual yang melakukan pengaturan hukum dan pasal pasal serta kasus. (IL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *