Pemerintah daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe akan menggelar pertemuan bersama Polres dan managemen PT SCM. Sebagai tindak lanjut atas tuntutan warga kecamatan Routa soal ganti rugi tanaman tumbuh kopi warga yang sampai hari ini tak kunjung terealisasi.
Penjabat Bupati Konawe Harmin Ramba mengatakan, penyelesaian masalah antara masyarakat yang dirugikan dan PT SCM merupakan imbas dari jalur komunikasi yang tidak jalan.
“Ini kan jalur-jalur komunikasi yang tidak jalan. Tapi jika jalur komunikasi jalan saya kira tidak ada masalah. Buktinya hari ini ade-adeku semua sodara- sodaraku semua dari Routa dan jauh- jauh kita akan selesaikan,” katanya, Selasa (26/9/2023).
“Insya Allah besok kita selesaikan jam 9,” tambahnya.
Kata dia, pemerintah daerah besok akan memanggil pihak menajemen PT SCM untuk menyelesaikan permasalah tersebut. “Saya sudah konfirmasi dengan pihak Manajemen, saya kira tidak ada masalah sudah sesuai,” ujarnya.
“Dan harus dipaksa bayar. Karena ini menyangkut milik orang. Masa barangnya orang ko mo ambil Harus bayar donk harus tegas. Ketegasan pemerintah itu perlu,” Tegasnya.
Ia menambahkan, Jika pihak Perusahaan tidak koperatif tentunya ada peraturan dan perudang – undangan yang akan diberikan.
“Ini kita di Negara Hukum peraturan regulasi sangat melindungi masyarakar terkait hak- haknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, PJ Bupati Konawe ini menyampaikan agar masyarakat tidak alergi Investasi justru harus didorong untuk kesejahteraan Masyarakat.
“Tapi, kalau dia tidak melakukan kewajiban- kewajiban satu contoh membayar lahan- lahan kemarin dan nanti kita buatkan surat besok kita tanda tangan. Supaya pihak perusahaan patuh terhadap surat ini, patuh kesepakatan bersama dan pemilik lahan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr.Ardin meminta kepada pj Bupati agar persoalan ini segera di selesaikan. “Kita inginkan finalisasi dari pihak perusahaan ada hasilnya dan diberikan kepada masyarakat untuk segera dibayarkan,” ujar Ardin.
Dr. Ardin juga menegaskan jika pihak perusahaan enggan membayarkan tanaman tumbuh milik warga yang berada di luar IUP maka akses jalan, sungai yang menghubungkan perkebunan dan pertanian milik warga yang ditutup oleh PT SCM harus dibuka.
“Penutupan jalan harus dibuka karena sumber penghidupan keluarga kita disana mayoritas bertani, investasi seharusnya mensejahterakan masyarakat bukan menyengsarakan dan sikap DPRD Kabupaten Konawe tidak pernah berubah untuk mengawal hak-hak masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, Puluhan warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe yang tergabung dalam Konsorsium Putra Daerah Routa Menggugat (KPDRM) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Konawe.
Disaat yang sama DPRD Kabupaten Konawe sedang menggelar rapat paripurna penyerahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD-Perubahan) bersama PJ Bupati Konawe Harmin Ramba, Unsur Forkopimda dan pimpinan OPD Kabupaten Konawe.
Aksi sempat diwarnai aksi saling dorong antara pendemo dan pihak keamanan, namun aksi tersebut tidak berlangsung lama dan berakhir kondusif. (**)